Aturan Organisasi

ATURAN ORGANISASI
PERSATUAN TENIS GANESHA
(PTG)
IKATAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
(IA-ITB)

MUQADIMAH

Tenis merupakan salah satu olah raga terpopuler di dunia, nasional dan di kalangan alumni ITB. Begitu banyaknya alumni yang bermain tenis, maka beberapa alumni menginisiasi untuk berlatih bersama dan mengadakan pertandingan-pertandingan persahabatan antaralumni ITB dan pertandingan antara alumni ITB dengan klub dari instansi lain dan alumni perguruan tinggi lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka dibentuklah Persatuan Tenis Ganesha IA-ITB.  Berpedoman kepada AD/ART IA-ITB maka dibentuk ATURAN ORGANISASI PTG IA-ITB sebagai acuan  dalam pengelolaan organisasi, sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N A M A

Organisasi ini bernama : PERSATUAN TENIS GANESHA IKATAN ALUMNI ITB yang selanjutnya disebut sebagai PTG IA-ITB

Pasal 2
W A K T U

Organisasi ini didirikan di: Jakarta pada tanggal: 30 Mei 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

PTG IA-ITB berkedudukan di Jakarta dan berkantor sama dengan Sekretariat Pengurus Pusat IA-ITB

BAB II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI

Pasal 1
YURISDIKSI

PTG IA-ITB merupakan bagian dari organisasi Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) di bawah Pengurus Pusat IA-ITB

Pasal 2
A Z A S

PTG IA-ITB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
C I R I

PTG IA-ITB bercirikan kebersamaan dalam hobi olah raga tenis baik sebagai pemain atau simpatisan

Pasal 4
S I F A T

PTG IA-ITB merupakan organisasi nirlaba

Pasal 5
V I S I

Menjadikan PTG IA-ITB sebagai organisasi tenis alumni perguruan tinggi yang terbaik di tingkat nasional dan dikenal luas di tingkat regional dan internasional.

Sebagai organisasi yang mandiri yang mampu mengelola kegiatan olahraga tenis untuk kepentingan sesama alumni ITB maupun antaralumni perguruan tinggi di Indonesia, dengan mengedepankan dan mempertahankan nilai sportifitas.

Pasal 6
M I S I

  • Menanamkan semangat olahraga, sportifitas dan silaturahim dalam nuansa keakraban di kalangan alumni ITB melalui olah raga tenis sebagai kegiatan anggota yang berkelanjutan.
  • Membangun jiwa dan karakter anak bangsa untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan nasionalisme
  • Menumbuhkan dan mengembangkan prestasi oleh raga tenis di kalangan alumni ITB melalui latihan rutin dan turnamen secara periodik
  • Menjaring alumni ITB yang berprestasi dalam olahraga tenis dan mengembangkan nya ke level nasional.
  • Mengembangkan kegiatan olah raga tenis sebagai kegiatan rekreasi dan prestasi untuk anggota PTG, alumni ITB dan alumni perguruan tinggi seluruh Indonesia.
  • Berperan aktif dalam pengembangan olah raga tenis secara nasional
  • Memberikan informasi kegiatan dan hal-hal seputar olah raga tenis bagi anggota melalui sarana informasi terkini.

BAB III
LAMBANG

logo_PTG_aturan

Arti  lambang PTG IA-ITB:
Dinamis, Sportif, Transparan, Kekeluargaan

BAB IV
FUNGSI

Pasal 1
Fungsi Lembaga

PTG  IA-ITB berfungsi sebagai wadah bagi alumni ITB yang memiliki hobi tenis atau simpatisan tenis. PTG IA-ITB juga berfungsi untuk mengatur kegiatan latihan dan turnamen tenis baik internal alumni ITB maupun turnamen lain yang diikuti oleh alumni ITB.

Pasal 2
Fungsi Operasional

Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan alumni ITB yang berhubungan dengan olah raga tenis.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 1
JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat1
Anggota PTG IA-ITB  terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan

Ayat 2
Anggota Biasa adalah Alumni ITB yang mempunyai hobi bermain tenis dan mendaftar sebagai Anggota Biasa PTG IA-ITB.

Anggota Luar biasa adalah alumni ITB yang bersimpati dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan  PTG IA-ITB

Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa terhadap PTG IA-ITB atau tokoh-tokoh penting dalam perkembangan PTG IA-ITB.

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Ayat 1
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, serta Anggota Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi.

Ayat 2
Anggota Biasa berhak dipilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi dan berperan aktif dalam acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh PTG IA-ITB yang terkait dengan kegiatan organisasi.

Ayat 4
Anggota Biasa berkewajiban membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengurus PTG IA-ITB. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PTG IA-ITB.

Ayat 5
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Kehormatan Wajib memakai identitas PTG IA-ITB dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh PTG IA-ITB.

Pasal 3
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1
Pengurus PTG IA-ITB terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa PTG IA-ITB

Ayat 2
Pengurus PTG IA-ITB sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam) orang dengan komposisi sebagai berikut :
1 (Satu) orang Ketua Umum
1 (Satu) orang Sekretaris Umum
1 (Satu) orang Bendahara Umum
1 (Satu) orang Ketua Bidang Latihan dan Pertandingan,
1 (Satu) orang Ketua Bidang Dana dan Hubungan Eksternal
1 (Satu) orang Koordinator Wilayah

Ayat 3
Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh PTG IA-ITB, maka Pengurus PTG IA-ITB dapat membentuk kepanitiaan yang bersifat ad-hoc di luar Pengurus dengan masa kerja berbatas waktu.

Ayat 4
Pengurus PTG IA-ITB dapat merangkap tugas menjadi Panitia Kegiatan yang di selenggarakan oleh PTG IA-ITB kecuali Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum PTG IA-ITB.

Ayat 5
Ketua Umum dengan persetujuan Rapat Pengurus dapat membentuk Dewan Penasehat

Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS PTG IA-ITB

Ayat 1
Ketua Umum PTG IA-ITB dipilih dari dan oleh Anggota Biasa dalam Musyawarah Besar Anggota yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.

Ayat 2
Masa Jabatan Ketua Umum PTG IA-ITB adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Ayat 3
Ketua Umum PTG IA-ITB terpilih disahkan oleh Ketua Umum  IA ITB dengan suatu Surat Keputusan.

Ayat 4
Ketua Umum PTG IA-ITB terpilih membentuk Kepengurusan selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu kalender sejak terpilih di Musyawarah  Anggota PTG IA-ITB dan melaporkannya kepada Ketua Umum IA-ITB sekaligus meminta pengesahannya sebagai Ketua Umum PTG IA-ITB dan Kepengurusan PTG IA-ITB

Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1
Pengurus PTG IA-ITB berkewajiban membuat dan melaksanakan Program Kerja PTG IA-ITB.

Ayat 2
Pengurus PTG IA-ITB dalam melaksanakan Program Kerja PTG IA-ITB berhak membentuk suatu kepanitiaan dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.

Ayat 3
Pengurus PTG IA-ITB berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja kepanitiaan kegiatan dan pihak lain yang ditunjuk.

Ayat 4

Ketua Umum dan Pengurus PTG IA-ITB berkewajiban melaporkan kepada anggota secara tertulis tentang kegiatan dan keuangan organisasi dalam Musyawarah Anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun

Ayat 5
Pengurus PTG IA-ITB bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.

Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat ditunjuk dan dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya ditunjuk pengganti sementara oleh Ketua Umum.

Ayat 3
Ketua Umum dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1
MUSYAWARAH ANGGOTA PTG IA-ITB

Ayat 1
Pengambil keputusan tertinggi di tangan Musyawarah Besar Anggota PTG IA-ITB.

Ayat 2
Musyawarah Besar Anggota PTG IA-ITB dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, dipimpin oleh Ketua Sidang Musyawarah Besar.

Ayat 3
Musyawarah Besar Anggota berhak mengubah Aturan Organisasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dan Pengurus periode berjalan dan memilih Ketua Umum baru,

Ayat 4
Musyawarah Anggota PTG IA-ITB diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, bertugas mengevaluasi kegiatan dan keuangan organisasi PTG IA-ITB yang dilaporkan oleh Ketua Umum dan Pengurus PTG IA-ITB.

Ayat 5
Musyawarah Besar Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 50%  jumlah Anggota Biasa yang terdaftar dan Ketua Umum Wajib melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut Jika persyaratannya sudah terpenuhi.

Ayat 6
Jika Ketua Umum tidak mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa, maka dapat diselenggarakan oleh Dewan Penasehat.

Ayat 7
Musyawarah Besar Luar Biasa dapat memberhentikan Ketua Umum dan Pengurus Jika disetujui oleh dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 8
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus PTG IA-ITB dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 9
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan, pertimbangan, dan teguran kepada Pengurus PTG IA-ITB.

Ayat 10
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat, tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 2
PANITIA MUSYAWARAH

Ayat 1
Panitia Musyawarah terdiri dari anggota biasa PTG IA-ITB yang dibentuk oleh Pengurus PTG IA-ITB.

Ayat 2
Panitia Musyawarah  berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Ayat 3
Panitia Musyawarah bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota.

Ayat 4
Panitia Musyawarah berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.

BAB VIII
K E G I A T A N

PTG IA-ITB dapat membentuk suatu unit kegiatan berupa latihan rutin untuk kepentingan kemajuan PTG IA-ITB yang akan diatur dalam suatu aturan tersendiri yang disusun oleh Pengurus PTG IA-ITB

BAB IX
K E U A N G A N

Pasal 1
Keuangan PTG IA-ITB berasal dari iuran wajib dan iuran sukarela anggota serta dari sponsor yang berkaitan dengan kegiatan  PTG IA-ITB, dan sumbangan lain yang tidak mengikat

Pasal 2
Pengelolaan keuangan PTG IA-ITB akan dilakukan menggunakan Rekening khusus atas nama IA-ITB yang digunakan untuk kegiatan PTG IA-ITB.

Pasal 3
Pengurus melaporkan pertanggungjawaban keuangan organisasi kepada Musyawarah Anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun

BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Aturan Organisasi ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan Aturan Organisasi.

Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Aturan Organisasi ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3
Aturan Organisasi ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal Duapuluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Limabelas

Ditetapkan di      :  Jakarta
Pada tanggal       :  27 November 2015

PIMPINAN MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA PTG IA-ITB

TTD                         TTD                TTD

Fredy P. Sibarani     Pungky Haryono    Agus Maryono